Persyaratan CPNS 2018 Formasi Tenaga Honorer K2 Khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan

Persyaratan Tenaga Pendidik dan Kesehatan dari Eks Honorere K2Persyaratan CPNS 2018 Formasi Tenaga Honorer K2 – Pendaftaran CPNS 2018 akan dilaksanakan menggunakan dua jalur. Jalur penerimaan CPNS 2018 yang dimaksud adalah formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.

Adapun beberapa Formasi Khusus Bagi EKS Tenaga Honorer Kategori II sesuai permenpan nomor 36 tahun 2018 yaitu :

  1. Dokter Umum / Spesialis
  2. Dokter Gigi / Spesialis
  3. Pranata Lab Kesehatan
  4. Teknik Elektromedis
  5. Perekam Medis
  6. Asisten Apoteker
  7. Bidan
  8. Perawat
  9. Perawat Gigi
  10. Apoteker
  11. FIsioterapis
  12. Radiografis
  13. Sanitarian
  14. Nutrisionis
  15. Epidemiolog kesehatan
  16. Entomolog Kesehatan
  17. Refraksionis Optisien
  18. Admisnitrator Kesehatan
  19. Penyuluh Kesehatan masyarakat
  20. Analis Kesehatan
  21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Persyaratan Tenaga Pendidik dan Tenaga Honorer Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II :

  • Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 (Formasi Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer Kategori II)
  • PP Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana terakhir dibubah dengan PP nomor 56 tahun 2012 dan UU nomor 14 tahun 2005 (Formasi Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer Kategori II)
  • Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 (Formasi Tenaga Honorer Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II)
  • Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerha secara terus menerus sampai sekarang
  • Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
  • Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
  • Memiliki tanda bukti ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013.
  • Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenega Honorer
  • Kategori II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang

Link Sumber :

  1. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/formasi-khusus-cpns-2018-dari-atlet-berprestasi-hingga-eks-honorer-k2
  2. https://twitter.com/BKNgoid