Lowongan PTT BPN – Itjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang

BPN OKLowongan Kerja Itjen Kementerian Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia – BPN RI adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Lowongan Non CPNS BPN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ispektorat Jenderal kembali memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk Masa Kerja Tahun 2018, dengan jenis jabatan dan jumlah formasi sebagai berikut:

Formasi yang dibutuhkan :

  • Asisten Pengadministrasi Umum/ Asisten Penyusun Tata Usaha/ Operator Komputer (Kode : APU)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Pria/Wanita pendidikan minimal SMA/SMK atau yang sederajat, diutamakan S1 Hukum/ Manajemen/ Akuntansi/ Komputer
  • Mempunyai kemampuan mengoperasikan MS. Office
  • Lebih diutamakan bagi yang memiliki kemampuan dan berpengalaman bidang administrasi perkantoran

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat
  • Berkelakuan Baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Minimal usia 18 (delapan belas) tahun pada 01 Januari 2018
  • Maksimal usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SMA Sederajat dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk S-1 pada 01 Januari 2018
  • Untuk SMA Sederajat, nilai rata-rata Ijazah minimal 7,50 (tujuh koma lima)
  • Untuk S1 lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 2,75 dan/atau Perguruan Tinggi Swasta dengan IPK minimal 3,00
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan Domisili bagi yang memiliki KTP diluar DKI Jakarta
  • Bagi yang sudah berpengalaman, melampirkan bukti surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan atau instansi sebelumnya
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
  • Sanggup dan mampu bekerja dalam tekanan dan target waktu.

Situs Referensi

  1. www.atrbpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, maka silakan melamar secara online melalui laman resmi berikut ini :

Keterangan :

  • Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan tanggal 01 Desember 2017.
  • Pihak Panitia Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN hanya menerima 100 orang pendaftar pertama untuk dilakukan proses seleksi administratif
  • Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administratif, diwajibkan melakukan Regristrasi dengan mengirimkan berkas lamaran asli secara langsung kepada Panitia Penerimaan PTT/PPNPN pada tanggal 06 Desember 2017 pukul 10:00 s/d. 15:00 WIB
  • Tempat Regristrasi:

Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN
Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Gedung Lantai 4)
Jl. H. Agus Salim No. 58, Jakarta Pusat, Kode Pos 10350, Telp. 021-31937072.

Persyaratan Dokumen Lamaran

Semua dokumen yang dilampirkan dalam pendaftaran online diunggah dalam bentuk file pdf maksimal 5 MB, yaitu:

  • Surat Lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000, ditujukan kepada : Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Tahun Anggaran 2017. Alamat : Jl. H. Agus Salim No. 58, Jakarta Pusat, Kode Pos 10350, Telp. 021-31937072
  • Daftar Riwayat Hidup (CV)
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar (cantumkan nama di belakang foto)
  • Fotokopi ijazah dan transkip nilai Ujian Nasional yang dilegalisir
  • Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Berwenang untuk KTP di luar wilayah DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bila ada)

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administratif, diwajibkan melakukan Regristrasi dengan mengirimkan berkas lamaran asli dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Surat lamaran beserta berkas lampirannya disusun rapi sesuai urutan.
  • Nama, Alamat tempat tinggal (alamat surat), Nomor Handphone agar ditulis jelas dan lengkap dengan huruf kapital pada bagian depan map.

Proses Seleksi Administrasi :

  • Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai dinyatakan tidak memenuhi syarat
  • Bagi pelamar yang diketahui telah memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat pendaftaran, Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN membatalkan keikutsertaanya dalam seleksi Penerimaan PTT/PPNPN pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Tahun Anggaran 2018
  • Berkas lamaran yang diterima Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN menjadi milik Tim Seleksi PTT/PPNPN dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
  • Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 05 Desember 2017 melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id.

Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan ujian tertulis dilaksanakan di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jl. H. Agus Salim No. 58 Jakarta Pusat pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 11 Desember 2017
  • Pukul: 09.00 WIB s.d. selesai
  • Tempat: Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Gedung Lantai 4)
  • Pakaian: Bebas rapi
  • Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Asli yang masih berlaku.
  • Pelaksanaan Ujian Wawancara akan dilaksanakan pada :
  • Hari/Tanggal:Kamis, 14 Desember 2017
  • Pukul: 09.00 WIB s.d. selesai
  • Tempat: Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan
  • Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(Gedung lantai 4)

Pengumuman Hasil Ujian dan Wawancara

Pelamar yang dinyatakan lolos ujian tertulis akan diumumkan pada tanggal 13 Desember 2017

  • Hasil Tes wawancara akan diumumkan tanggal 19 Desember 2017.
  • Pengumuman Hasil ujian Tertulis dan/atau wawancara dapat dilihat melalui Website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan alamat www.atrbpn.go.id serta ditempel di Lobby Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jl. H. Agus Salim No. 58 Jakarta Pusat.

Penandatanganan Kontrak

  • Penandatanganan Kontrak Kerja PTT/PPNPN dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2017 mulai Jam 10.00 sampai dengan selesai.

Ketentuan Umum :

  • Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak dipungut biaya apapun
  • Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN.
  • Keputusan Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Info Lowongan Kerja Non CPNS BPN dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.