Lowongan Pegawai PTT BPN Kota Surabaya

BPN Kota SurabayaLowongan Kerja BPN Kota Surabaya – Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.

Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya, Jawa Timur

Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sedang memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Non PNS melalui seleksi penerimaan sebagai berikut :

Formasi BPN Kota Surabaya II :

  1. Verifikator Berkas : Kode VB
  2. Operator Komputer : Kode OK
  3. Pengelola Aplikasi : Kode PA
  4. Resepsionis/ Customer Service : Kode CS
  5. Petugas Teknisi : Kode PT
  6. Pengadministrasian Umum : Kode PU

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara lndonesia
  • Berusia minimal 20 (dua puluh tahun) pada tanggal 01 Januari 2018;
  • Berpendidikan minimal SLTA/ Sederajat
  • Mampu hekerja dalam tim dengan target waktu
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Calon pendaftar PTT hanya dapat mendaftar pada satu pilihan Jenis pekerjaan

Persyaratan Khusus

Verifikator Berkas (VB)

  • Memiliki kemampuan dan tingkat kecermatan yang baik dalam meneliti, menyusun, menganalisa suatu dokumen;
  • Mampu mengoperasikan komputer dengan baik di bidang administrasi perkantoran

Operator Komputer (OK)

  • Menguasai dan mampu mengoperasikan komputer dengan baik di bidang administrasi perkantoran dan Pengolahan data tekstual dan Spasial

Fengelola Aplikasi (PA)

  • Memiliki pengalaman dan/ atau kemampuan di bidang programlJaringanl Aplikasi Komputer

Resepsionis/ Customer Service (S)

  • Pria atau wanita berusia maksimal 25 tahun pada tanggat 2 Januari 2S18
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu berkomunikasi dengan baik secara langsung maupun melalui telepon
  • Mampu mengoperasikan perangkat komputer, telepon, fax dengan baik

Petugas Teknisi (PT)

  • Memiliki pengalaman dan/ atau kemampuan di bidang kelistrikan/ Jaringan komputer/ elektronik

Pengadministrasian Umum (PU)

  • Memiliki pemahaman yang baik ketatausahaan serta pengalaman tentang administrasi perkantoran
  • Mampu mengoperasikan komputer dengan baik di bidang administrasi perkantoran

Situs referensi

  1. www.atrbpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 19 Desember s/d 20 Desember 2017 melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id sesuai dengan kuota 110 (seratus sepuluh) pendaftar;
  • Pendaftar diwajibkan mencetak bukti pendafiaran online, serta wajib menyerahkan dokumen yang di unggah, ke Tim Seleksi Pfi Kantor Pertanahan Kota Surabaya ll pada tanggal 21 Desember 2017 pada jam kerja;
  • Pendaftar yang memenuhi syarat adminisffasi akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id pada tanggal 22 Desember 2017 untuk mengikutites tulis dan wawancara.

PERSYARATAN DOKUMEN YANG DI UNGGAH (upload) dalam format Pdf :

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
    • Tercantum KODE pilihan jenis pekerjaan pada pojok kanan atas
    • Surat Permohonan ditujukan kepada:
    • Ketua Tim Seleksi Pegawai Tidak Tetap {PTT)
    • Kantor Pertanahan Kota Surabaya ll
    • Jl. Krembangan Barat No. 57, Surabaya
  2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  4. ljazah SLTA/Sederajat jika memiliki ijazah diplomalsarjana dapat juga dilampirkan;
  5. Sertipikat atau ljazah Kursus, Keterampilan, Pelatihan yang dimiliki;
  6. Surat Keterangan SehatJasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Kontrak Kerja (bilamana ada);
  9. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna dengan latar belakang merah) 3 (tiga) lembar

Penyerahan Berkas lamaran

  • Bagi peserta yang telah terdaftar sebagai peserta seleksi harus mengirimkan berkas permohonan secara fisik kepada Panitia pada tanggal 21 Desember 2017, di Kantor Pertanahan Kota Surabaya Il pada Jam Kerja dengan map berwarna dengan penulisan kode jenis pekeriaan pada pojok kanan atas
    • Warna Merak : Kode VB
    • Warna Hijau : Kode OK
    • Warna Kuning : kode PA
    • Wanra Biru : kode PU
    • Warna Putih : kode CS
    • Warna Batik : kode PT

Tempat dan Jadwal Tes Tulis dan wawancara
Tes tertulis dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2017 mulai pukul 09.00 WIB, di Gedung Diklat Kesehatan Jl. Indrapura L7, Surabaya
Wawancara dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2017 mulai pukul 13.00 WlB, di Gedung Diklat Kesehatan Jl. lndrapura L7, Surabaya

Pengumuman Hasil Seleksi :
Pengumuman Hasil Tes akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional www.otrbpn.go.id pada tanggal 29 Desember 2017.

Ketentuan Umum :

  • Penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPN Kota Surabaya ini tidak dipungut biaya. Tim Seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kantor Pertanahan Kota Surabaya ll tidak bertanggung jawab atas pungutan atau janji berupa apapun oleh siapapun yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kota Surabaya ll.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Keterangan lebih lengkap dapat dilihat di laman : Sumber

Lowongan Kerja BPN Kota Surabaya dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS