Lowongan Non CPNS BPN – Badan Pertanahan Nasional

Lowongan Non CPNS BPN – Badan Pertanahan Nasional – BPN RI  memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dengan ketentuan sebagai berikut :

Unit Kerja dan Formasi :

  • Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang : Pengelola Aplikasi (PAP-IIA)
  • Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang : Pengelola Aplikasi (PAP-IIB)
  • Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-IIIA)
  • Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-IIIB)
  • Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-IIIC)
  • Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-VII)
  • Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan : Operator Komputer (OPK-VII)
  • Biro Umum dan Layanan Pengadaan : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-XIVA)
  • Biro Umum dan Layanan Pengadaan : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-XIVC)
  • Biro Umum dan Layanan Pengadaan : Operator Komputer (OPK-XIV)
  • Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan : Pengelola Aplikasi (PAP-XVI)
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-XVII)
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia : Operator Komputer (OPK-XVII)
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia : Pengelola Aplikasi (PAP-XVII)
  • Biro Umum dan Layanan Pengadaan : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-XIVB)
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara : Pengelola Aplikasi (PAP-XI)
  • Biro Organisasi dan Kepegawaian : Asisten Pengadministrasi Umum (APU-ORPEG-I)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
  • Berkelakukan baik
  • Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

Persyaratan Khusus :

  • IPK minimal 2,75 untuk pendidikan minimal D-III
  • Rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA/SMK
  • Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.

Persyaratan Administrasi

Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN, dilampiri dengan

  • Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP
  • Foto Copy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir basah
  • Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada
  • Surat pengalaman kerja jika ada
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah

Situs Referensi

  1. www.bpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan surat lamaran dengan cara mengisi form lamaran pada tautan berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam seleksi penerimaan Lowongan Non CPNS BPN ini tidak dipungut Biaya apapun
  • Lamaran yang dikirim sebelum pengumuman dan sesudah waktu yang ditentukan dianggap tidak berlaku
  • Keputusan Tim Seleksi Penerimaan PPPNPN BPN bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Periode pendaftaran dibuka hingga tanggal 26 Februari 2020 Pukul 12.00 WIB selama kuota masih tersedia. Setelah kuota terpenuhi aplikasi penerimaan akan tertutup secara otomatis.

Info Lowongan Non CPNS BPN RI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang BPN

Lowongan Non CPNS BPNBadan Pertanahan Nasional – BPN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.