Lowongan Komnas Perempuan

Lowongan Kerja Komnas PerempuanKomnas Perempuan sedang membuka Lowongan Pekerjaan bagi kandidat untuk posisi :

  1. Asisten Koordinator Divisi Pemantauan (Kode Lamaran 003-AKPANTAU-2021)

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan, anti diskriminasi, keberagaman, kesetaraan, dan penghargaan atas kemanusiaan.
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman sampai tingkat analisis yang baik atas isu-isu pelanggaran hak asasi perempuan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta memiliki perspektif dan pengetahuan dasar tentang HAM berkeadilan gender.
  • Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Ilmu-ilmu Sosial/Hukum.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang yang relevan minimal 3 tahun, khususnya dalam pengembangan sistem dan standar rekomendasi yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga dan pengembangan konsep serta analisis yang berkaitan dengan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam penerimaan pengaduan kasus, pemberian rujukan, penyusunan posisi kasus, opini hukum (legal opinion), dan penyusunan rekomendasi kasus kekerasan terhadap perempuan.
  • Memiliki kemampuan merawat jaringan mitra kerja untuk pengawalan rekomendasi.
  • Memiliki pengetahuan tentang proses, tahapan dan peran amicus curae.
  • Memiliki pengetahuan dan keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektif korban, termasuk menjaga kerahasiaan korban.
  • Memiliki kemampuan menulis, membuat laporan (baik laporan substantif maupun laporan administrasi keuangan), dan membuat kerangka acuan kegiatan.
  • Memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola program yang didukung oleh lembaga donor maupun APBN.
  • Sanggup bekerja dalam situasi yang kompleks dan dalam tekanan tenggat waktu, mampu melaksanakan banyak tugas dalam waktu bersamaan, dapat bekerja sama dengan baik dalam tim/kelompok, terorganisir serta bersedia melakukan perjalanan dinas (tugas pemantauan) ke lapangan/di luar kantor
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik dan artikulatif
  • Teliti, jujur dan bertanggung jawab
  • Memiliki keahlian tingkat lanjut dalam mengoperasikan program komputer untuk aplikasi Microsoft Office dan aplikasi lain yang mendukung pelaksanaan kerja
  • Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baku dan kemampuan dalam bahasa Inggris dengan baik.

Para pelamar diharapkan:

  • Mengirimkan surat lamaran dan daftar riwayat hidup lengkap.
  • Melampirkan salinan atau foto copy dokumen pendukung, termasuk foto diri dengan mencantumkan kode lamaran di sudut kiri surat lamaran.

Situs Referensi

  1. www.komnasperempuan.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Lamaran dialamatkan ke:

Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
email: [email protected]

Ketentuan Umum :

  • Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil untuk proses selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Komnas Perempuan ini tidak dikenakan biaya apapun.
  • Lamaran diterima paling lambat pada tanggal 29 Oktober 2021.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Komnas Perempuan dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

Tentang Komnas Perempuan

Komnas PerempuanKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Untuk pengeluaran rutin, Komnas Perempuan memperoleh dukunganan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) dan hibah dari lembaga donor. Komnas Perempuan melakukan pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui acara “Pertanggungjawaban Publik” di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan berdialog langsung.

Susunan organisasi Komnas Perempuan terdiri dari komisi Paripurna dan Badan Pekerja. Anggota komisi Paripurna berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, agama dan suku yang memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan, wawasan kemanusiaan dan kebangsaan serta tanggungjawab yang tinggi untuk mengupayakan tercapainya tujuan Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah salah satu lembaga nasional Hak Asasi Manusia (NHRI, National Human Rights Institution), yang berfokus pada penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, fakta menunjukkan setidaknya ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa; 52 perkosaan gang rape, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual.

Yang dimaksud dengan kekerasan seksual berdasarkan Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Kontak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Jl. Latuharhari 4B. Jakarta. Indonesia. 10310
Telp +62-21-3903963 Fax +62-21-3903922
e-mail: [email protected], [email protected]
https://www.facebook.com/groups
twitter: @KomnasPerempuan