Lowongan Relawan KPU Kab Serang

KPU Serang OKRekrutmen Relawan KPU Serang Kab – Komisi Pemilihan Umum – KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang yang ada saat ini merupakan periode keanggotaan ketiga yaitu periode 2013 – 2018 setelah sebelumnya periode kedua 2008 – 2013 menyelesaikan masa tugasnya. Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada konstitusi negara pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Keanggotaan KPU Kabupaten Serang secara mendasar tugas pokok dan fungsinya, yaitu merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan seluruh tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, seleksi dan penetapan partai politik peserta pemilu, calon Anggota DPD maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berhak mengikuti Pemilu, serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun demikian, seluruh anggota KPU Kabupaten Serang dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa masyarakat menghendaki Pemilu lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Serang harus mampu menyelenggarakan pemilu dengan tetap mengedepankan pencapaian asas-asas umum penyelenggaraan pemilu, yaitu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta beradab. Untuk dapat mendukung tercapainya sasaran tersebut, KPU menyiapkan sejumlah peraturan yang berlaku untuk penyelenggara Pemilu tidak terkecuali bagi KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakannya, yaitu misalnya Peraturan Tata Kerja KPU dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Kontak KPU Kabupaten Serang
Kantor KPU Kabupaten Serang: Jl. Kitapa no. 33, Cilame – Serang Tlp. 0254-202010, Fax: 0254-201968
website KPU Kabupaten Serang : http://kpu2.serangkab.go.id
Portal KPU Kabupaten Serang : serangkab.kpu.go.id

Pengumuman Rekrutmen Relawan KPU Kabupaten Serang, Banten

KPU Kabupaten Serang kembali mengundang masyarakat untuk mengisi posisi karir sebagai berikut :

  • Calon Relawan Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia maksimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus relawan pemillih pemula berusia maksimal 25 tahun
  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Berdomisili di wilayah setempat
  • Non partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir
  • Memiliki komitmen menjadi Relawan Pemilu
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Bertanggung jawab dan berakhlak baik
  • Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
  • Memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan / kepemudaan / kemahasiswaaan
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana atau sedang menjalani proses hukum atau tindak pidana

Persyaratan berkas lamaran :

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Foto copy ijazah SLTA sederajat
  3. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar
  4. Surat pernyataan :
  5. Pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi
  6. Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 (lima) tahun terakhit
  7. Keterangan terdaftar sebagai pemilih
  8. Pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana
  9. Pernyataan bukan bagian dari penyelenggara negara
  10. Curiculu vitae (daftar riwayat hidup)

Situs Referensi

  1. www.kpu.serangkab.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Untuk tata cara pendaftaran dan info lebih lanjut dapat menghubungi :

KPU Kabupaten Serang
Jl. Kitapa No. 33 Serang Banten
Tlp. (0254) 202010

Ketentuan Umum

  • Pendaftaran akan dibuka sampai dengan tanggal 11 Agustu 2016.
  • Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan diproses lebih lanjut.
  • Rekrutmen relawan KPU Serang Kab ini tidak dipungut biaya sama sekali.
  • Sumber

Info Rekrutmen Relawan KPU Serang ini dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS