Lowongan CPNS BPK – Badan Pemeriksa Keuangan

Lowongan CPNS BPKLowongan CPNS BPK – Badan Pemeriksa Keuangan – BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch Indië Civil Administratie (NICA).

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Formasi Tahun Anggaran 2018 (Lowongan CPNS BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdi kepada NKRI dengan mengikuti seleksi penerimaan dalam Lowongan CPNS BPK sebagai berikut :

  • CPNS BPK Tahun 2018

Formasi  Lowongan CPNS BPK :

  1. Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama
  2. Pemeriksa Ahli Pertama
  3. Pengelola Kepegawaian
  4. Juru Informasi dan Komunikasi
  5. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor
  6. Pengelola Teknologi Informasi
  7. Pranata Kearsipan

Jumlah total : 502

* : Formasi dan rencana penempatan secara detail dapat diakses di laman sscn.bkn.go.id atau website resmi BPK https://cpns.bpk.go.id

Deskripsi Pekerjaan

Unit Kerja Alokasi Penempatan :

  • Biro Sumber Daya Manusia
  • BPK Perwakilan Provinsi Aceh
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • BPK Perwakilan Provinsi Bali
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • BPK Perwakilan Provinsi Jambi
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
  • BPK Perwakilan Provinsi Lampung
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
  • BPK Perwakilan Provinsi Riau
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Rencana penempatan berdasarkan jabatan, kualifikasi pendidikan dan jenis formasi secara detail dapat diakses di laman https://cpns.bpk.go.id

Persyaratan Pelamar CPNS BPK :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT)
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • Calon Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri untuk formasi cumlaude dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • Persyaratan Akademis (dalam skala 4) kecuali untuk pelamar Cumlaude:
    • Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan kategori C, IPK minimal 3,5 (tiga koma lima)
    • Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan kategori B, IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima)
    • Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi BAN-PT dengan kategori A, IPK minimal 2,80 (tiga koma delapan nol)
  • Sarjana Strata Satu (S-1), berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id
  • Diploma Tiga (D-III), berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon/Anggota TNI, Calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / ANggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zak adiktif lainnya (NAPZA). Surat Keterangan Bebas Narkota / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Persyaratan khusus Disabilitas :
    • Wajib melampirkan surat keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
    • Melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat / jenis disabilitas yang disandang pada saat pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
    • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bukan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscn.bkn.go.id
  • Untuk jabatan Pengelola Kepegawaian, Juru Informasi dan Komunikasi, Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pranata Kearsipan dengan tingkat pendidikan Diploma III (D-III) adalah diutamakan bagi pelamar dari provinsi yang sama dengan penempatan jabatan tersebut sesuai formasi yang ada.
  • Untuk formasi Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 Sastra diutamakan sastra terkait dengan bahasa resmi yang digunakan dalam The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yaitu : Jerman, Perancis, Arab, Inggris, Rusia, dan Spanyol.
  • Persyaratan secara detail Lowongan CPNS BPK dapat diakses di laman sscn.bkn.go.id atau website resmi BPK https://cpns.bpk.go.id

Situs referensi

  1. www.bpk.go.id

Tata Cara Pendaftaran :

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan Lowongan CPNS BPK, silakan melakkan proses pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online melalui laman portal nasional di laman :

dan

Ketentuan Umum Lowongan CPNS BPK:

  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS ini, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Seleksi kemampuan Dasar (SKD) menggunakan metode CAT, pelajari juga kisi kisi soal CAT di : https://ujian.latihansoal.com
  • Info selengkapnya tentang Formasi, Persyaratan dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju website resmi BPK https://cpns.bpk.go.id

Info Lowongan CPNS BPK dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS