Lowongan BLUD Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga

RSPAW SalatigaLowongan Kerja RS Paru dr. Ario Wirawan –  Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan – RSPAW didirikan pada tahun 1934 dengan nama RSTP Ngawen Salatiga. Saat itu RSP dr. Ario Wirawan berfungsi sebagai tempat petirahan/sanatorium yaitu sebagai fasilitas medis untuk penyakit jangka panjang, terutama tuberkulosis.

Pendirian Sanatorium ini tidak lain dilatar belakangi oleh kondisi geografis daerah Ngawen Salatiga yang memiliki ketinggian kurang lebih 800 meter dari permukaan air laut dengan suhu udara berkisar antara 18 – 29 C. Kondisi geografis dan udara yang sejuk ini sangat ideal sebagai tempat petirahan bagi masyarakat terutama warga Belanda yang terganggu kesehatan parunya yang pada waktu itu banyak menempati wilayah kota Salatiga dan sekitarnya.

Pada tahun 1978, dengan dikeluarkannya SK Menteri Kesehatan RI, maka ditetapkan Struktur Organisasi yang lebih jelas, tugas pokok dan fungsi dari rumah sakit ini yaitu sebagai rumah sakit khusus yang menyelenggarakan pelayanan terhadap penderita penyakit TB paru, dengan sebutan RSTP.

Kemudian pada tanggal 26 September 2002, dengan dikeluarkanny6a SK Menteri Kesehatan RI, nomor 1208/Menkes/SK/IX/2002, akhirnya RSTP “Ngawen” Salatiga berubah nama menjadi Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga, dan merupakan satu-satunya rumah sakit paru di Provinsi Jawa Tengah.

Dengan ini diharapkan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga mampu berkembang menjadi rumah sakit, dengan cakupan wilayah yang lebih luas yaitu wilayah Jawa Tengah dan Provinsi lain yang tidak memiliki RSTP.

Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga yang sebelumnya bernama RSTP Ngawen Salatiga. Pada awal berdiri di tahun 1934, rumah sakit ini berfungsi sebagai tempat petirahan bagi penderita kesehatan paru yang pada masa itu lebih banyak didominasi oleh warga keturunan Belanda.

Dari fungsi awal tersebut, sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat yang menyebutnya dengan Sanatorium. Pendirian Sanatorium tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi udara yang sejuk karena secara geografis daerah Ngawen Salatiga memiliki ketinggian kurang lebih 800 meter dari permukaan air laut dengan suhu udara berkisar antara 18 – 29 C.

Kondisi tersebut dianggap sangat ideal sebagai tempat petirahan bagi masyarakat Belanda yang terganggu kesehatan parunya oleh karena wilayah Salatiga, Ambarawa, dan sekitarnya banyak ditinggali oleh warga negara Belanda, mengingat kota Salatiga dan sekitarnya merupakan daerah konsentrasi militer/tentara Belanda dengan status sebagai daerah gemeente/kota praja.

Memasuki masa penjajahan Jepang, fungsi sanatorium ini masih tetap berlanjut, hanya penggunaannya sudah mulai dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia (pribumi), meskipun pada saat itu pemberian pelayanan kesehatan belum juga dilaksanakan. Baru pada tahun 1952 meskipun masih dengan sebutan sanatorium, sudah mulai mulai dilakukan pemberian pelayanan ditandai dengan adanya tenaga dokter, paramedis, dan peralatan untuk pengobatan penyakit TBC.

Sejalan dengan kebutuhan akan penanggulangan penyakit paru yang pada masa – masa tersebut memiliki angka kesakitan yang cukup tinggi, fungsi sanatorium dengan pemberian pelayanan ditegaskan lagi dengan penyebutan institusi ini sebagai Rumah Sakit Paru – Paru.

Rumah Sakit ini secara kelembagaan berada di bawah Departemen Kesehatan RI yang saat ini disebut dengan Kementerian Kesehatan, dengan struktur organisasi tidak jelas.

Baru pada tahun 1978 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 137/MenKes/SK/IV/1978 ditetapkan Struktur Organisasi yang lebih jelas tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai rumah sakit khusus yang menyelenggarakan pelayanan terhadap penderita penyakit TB paru, dengan sebutan RSTP. Beberapa sanatorium di Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai RSTP hanya RSTP “Ngawen” Salatiga dan RSTP Kalibakung Slawi Tegal, sedangkan 3 ( tiga ) eks sanatorium, masing-masing di Semarang, Klaten, dan Purwokerto dikonversi dengan Rumah Sakit Umum.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2002, dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor 1208/Menkes/SK/IX/2002, RSTP “Ngawen” Salatiga berubah nama menjadi Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga, dan merupakan satu-satunya rumah sakit paru di Provinsi Jawa Tengah.

Peluang ini menjadikan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi rumah sakit, dengan cakupan wilayah yang cukup luas yaitu wilayah Jawa Tengah dan Provinsi lain yang tidak memiliki RSTP. Peluang ini bertambah besar bila ditinjau dari letak Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga yang berlokasi diantara 3 (tiga) kota besar yaitu Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta, dimana ketiga kota tersebut diharapkan mampu mendukung keberadaan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga baik dalam pengadaan SDM, sarana, maupun prasarana.

Perubahan situasi dan kondisi serta perilaku hidup masyarakat mengisyaratkan, bahwa ke depan seharusnya Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga kembali pada fungsi dan tugas pokok melaksanakan dan penanggulangan dan penyembuhan penyakit paru (tidak sebatas penanggulangan dan penyembuhan penyakit TB Paru saja). Tugas ini secara riil telah dilakukan oleh Rumah Sakit Tuberkulosa Paru- Paru “Ngawen” Salatiga.

Kemudian dengan terbitnya SK Menkes RI tanggal 26 Pebruari 2004 Nomor : 190/MENKES/SK/II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru, yang meningkatkan tingkat eselonisasi menjadi eselon IIb, hal ini membawa konsekuensi bertambahnya beban kerja, kebutuhan dana SDM, serta lebih luasnya cakupan pelayanan.

Kemudian tahun 2004 terbit SK Menkes RI tanggal 26 Pebruari 2004 Nomor: 190/MENKES/SK/II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru, yang membawa konsekuensi bertambahnya beban kerja, kebutuhan dana dan SDM, serta lebih luasnya cakupan pelayanan, dengan nama RSP dr. Ario Wirawan Salatiga, sebagai rumah sakit eselon IIb.

Kebijakan pemerintah selanjutnya, dalam hal ini Departemen Kesehatan RI menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depkes RI sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berdasarkan SK Menteri Keuangan no.274/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan SK Menteri Kesehatan No. 756/Menkes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007.

Perkembangan selanjutnya dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 249/Menkes/Per/III/2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga mempunyai kesempatan untuk lebih berkembang, hal ini juga didukung dengan keluarnya SK Menteri Kesehatan RI Nomor 438/Menkes/SK/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009, tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas A, sehingga Rumah sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga dapat lebih fleksibel dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, peningkatan dan pengembangan pelayanan guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna.

Kontak Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga
Jl. Hasanuddin No. 806 Salatiga
Jawa Tengah, Indonesia
Telp : (0298) 326130
Fax : (0298) 322703
Email : [email protected]
Website : www.rspaw.or.id

Lowongan Kerja Pegawai Non PNS RS Paru dr Ario Wirawan Salatiga

RS Paru dr Ario Wirawan Salatiga kembali membuka Lowongan Kerja Non PNS dengan formasi dan ketentuan sebagaimana di bawah ini :

Formasi & Pendidikan :

  1. Dokter
  2. Apoteker (jurusan farmasi klinis)
  3. D3 Keperawatan
  4. D3 Fisioterapis
  5. D3 Elektromedis
  6. D3 Teknik Sipil

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesa (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (S1), maksimal 30 tahun (Diploma) per 1 April 2017
  • IPK dari PTN minimal 2,75, PTS minimal 3.00
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara ataupun kurungan
  • Tidak terikat dan tidak sedang menjadi pegawai dari instansi manapun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal / non formal
  • Berpenampilan menarik
  • Berbadan sehat
  • Bersedia menjadi Pegawai non PNS kontrak RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga
  • Untuk lulusan Institusi Pendidikan non kesehatan minimal terakreditasi B dari BAN PT dan untuk lulusan dari Institusi pendidikan kesehatan minimal terakreditasi B dari badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI atau BAN PT / LAM PT
  • Persyaratan khusus untuk formasi sebagaiman adalam alokasi formasi (dapat dilihat di laman sumber)
  • Tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai tetap / PNS

Situs Referensi

  1. www.rspaw.or.id

Tata Cara Pendaftaran Online

Bagi teman-teman yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi RS Paru Salatiga berikut ini :

Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut :

  • a. Asli print out registrasi on-line yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
  • b. Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai SK Kepala BKN No.11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional
  • c. Fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir mencantumkan prodi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan prodi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
  • d. Fotocopy sertifikat akreditasi dari BAN PT/LAM PT bagi lulusan dari Institusi Pendidikan Non Kesehatan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah disahkan dan dicap basah.
  • e. Fotocopy sertifikat akreditasi prodi yang disahkan dari Badan PPSDM Kesehatan atau BAN PT bagi Institusi Pendidikan Kesehatan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah disahkan dan dicap basah.
  • f. Fotocopy SKCK yang masih berlaku pada saat registrasi on-line yang telah dilegalisir serta dicap basah.
  • g. Surat Pernyataan tidak terikat dan tidak sedang menjadi pegawai dari Instansi manapun (formulir terlampir)
  • h. Surat pernyataan tidak merokok
  • i. Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi pegawai tetap/PNS
  • Susunan seluruh dokumen sesuai urutan angka 5 diatas dan dijepit serta dimasukan ke map kertas warna :
    • Dokter : Hijau
    • Apoteker : Merah
    • Perawat Bedah : Biru
    • Perawat Non Bedah : Kuning
    • Fisioterapi : Coklat
    • Elektromedis : Merah Muda
  • Pada sampul map ditulis :
    • a. Nama peserta
    • b. Nomor Pendafataran
    • c. Formasi : contoh : Dokter/Apoteker/Perawat Bedah/Perawat Bangsal
    • d. Kualifikasi Pendidikan, contoh : D3 Perawat, S1 Dokter, dll
  • Pendaftaran secara online akan diproses panitia setelah berkas lamran diterima panitia
  • Map kemudian dimasukan kedalam amplop berwarna coklat, dan pada bagian depan amplop ditulis :
  • Kepada Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak
  • RS Paru dr.Ario Wirawan Salatiga
  • Tahun 2017
  • PO BOX 130 SALATIGA
  • Dan pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran Registrasi On-Line

Ketentuan Umum :

  • Pengiriman berkas lamaran : 30 Maret 2017 – 4 April 2017.
  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 formasi saja dan tidak diperkenankan mengubah pilihan Formasi yang sudah diisikan pada saat pendaftaran online
  • Pendaftaran online akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia yang dikirimkan ke PO BOX 130 SALATIGA
  • Berkas lamaran disampaikan melalui pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres
  • Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran ganda.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan 1 April 2017.
  • Sumber

Info Lowongan Kerja RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS