Dana Pensiun Bisa Dinikmati Pegawai Swasta

PensiunBerita gembira untuk para pekerja swasta di Indonesia. Ini terkait dengan terbentuknya BPJS Ketenagkerjaan beberapa waktu yang lalu, dimana Wakil Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo, Timoer Sutanto, mengungkapkan dengan adanya dana pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan, pegawai swasta bisa menikmati fasilitas yang diberikan sama seperti pegawai negeri sipil (PNS).

“69 tahun merdeka belum punya jaminan pensiun, dana pensiunan hanya untuk anggota TNI, Polri dan PNS itu tidak adil,” ujar Timoer, di diskusi “Ngopi Sore” Sinar Harapan dengan tema “Menanti Jaminan Pensiun yang Ideal Bagi Pekerja” Selasa (2/12/2014).

Timoer memaparkan pekerja sektor swasta akan mendapat dana pensiunan dengan iuran 15 tahun dan masa kerja pensiun 55 tahun. Tujuan dari dana pensiun untuk mereduksi kemiskinan lansia. “Kalau tidak punya jaminan pensiun, akan mengalami kemiskinan lansia,” demikian penjelasan dari Timoer.

Dengan begitu, menurut Timoer, masyarakat lansia pada 2030 sudah mempunyai jaminan sosial dari dana pensiun. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 1 Juli 2015 iuran sudah bisa dilakukan. “2030 lansia kita punya manfaat pensiun,” lanjut Timoer.

Lalu apakah Anda sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan ???