Daftar Gaji Kepala dan Wakil PPATK Tahun 2013

Gaji PNSGaji PNS PPATK Pusat– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tanggal 8 Mei 2013 telah menetapkan Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut PP ini, Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak atas:

  • a. Penghasilan;
  • b. Fasilitas;
  • c. Penghargaan; dan
  • d. Hak-hak lain.

Penghasilan, fasilitas dan hak-hak lain ini diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.

“Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang,” bunyi Pasal 3 PP tersebut

Adapun hak-hak lain sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk Perlindungan Hukum, Perlindungan Keamanan, dan Keprotokolan.

Pasal 6 PP ini menyebutkan, Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi:

  • a. Gaji pokok; dan
  • b. Tunjangan jabatan (Tunjab).

Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud:

  1. Kepala PPATK sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
  2. Wakil Kepala PPATK sebesar Rp 21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Besarnya tunjangan jabatan:

  1. Kepala PPATK sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  2. Wakil Kepala PPATK sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.

Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.

Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan juga kepada Kepala atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.

“Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan),” bunyi Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 ini.

Dalam hal Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.

Perlindungan Hukum dan Perlindungan Keamanan

Pasal 11 PP No. 38/2013 ini menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan, Kepala dan/Atau Wakil Kepala PPATK diberikan Perlindungan Hukum, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK.

Perlindungan Hukum diberikan dalam bentuk: a. Konsultasi hukum; b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau c. Beracara di persidangan.

Sementara Perlindungan Keamanan selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan dalam bentuk: a. Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.

Mengenai hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, sesuai Pasal 13 Ayat (2) PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian Sementara Penghasilan

PP ini juga menegaskan, Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa atau suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, maka penghasilannya dihentikan sementara terhitung bulan berikutnya sejak berlakukan Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK.

Penghasilan Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK dibayarkan kembali secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemulihan kembali Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK.

“Penghasilan Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK yang belum diterima selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 itu. Sumber:Setkab