Pendaftaran Guru SD Non PNS Kabupaten Kulon Progo

Guru SDPenerimaan Guru SD Kab Kulon Progo – Kulon Progo adalah sebuah kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibukotanya adalah Wates. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul di timur, Samudra Hindia di selatan, Kabupaten Purworejo di barat, serta Kabupaten Magelang di utara. Nama Kulon Progo berarti sebelah barat Sungai Progo (kata kulon dalam Bahasa Jawa artinya barat). Kali Progo membatasi kabupaten ini di sebelah timur.

Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kecamatan, yang dibagi lagi atas 88 desa dan kelurahan, serta 930 Pedukuhan (sebelum otonomi daerah dinamakan Dusun). Pusat pemerintahan di Kecamatan Wates, yang berada sekitar 25 km sebelah barat daya dari pusat Ibukota Provinsi DIY, di jalur utama lintas selatan Pulau Jawa (Surabaya – Yogyakarta – Bandung. Wates juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Jawa. Kulon Progo menggunakan kodepos 55611 (lama) dan 55600/55651 (baru).

Bagian barat laut wilayah kabupaten ini berupa pegunungan (Bukit Menoreh), dengan puncaknya puncak Suroloyo (1019 m), di perbatasan dengan Kabupaten Magelang. Sedangkan di bagian selatan merupakan dataran rendah yang landai hingga ke pantai. Pantai yang ada di Kabupaten Kulonprogo adalah Pantai Congot, Pantai Glagah (10 km arah barat daya kota Wates atau 35 km dari pusat Kota Yogyakarta) dan Pantai Trisik.

Lowongan Kerja Terbaru Guru SD Non PNS Kabupaten Kulon Progo

Diberitahukan kepada masyarakat di wilayah Kulon Progo bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2017, maka dalam rangka optimalisasi fungsi dan tugas serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan ini diumumkan tentang pengadaan tenaga bantu pendidikan non PNS dengan jenis jabatan dan kualifikasi, persyaratan sebagai berikut :

1. Guru Kelas Sekolah Dasar : 28 guru
2. Guru Pendidikan Agama Islam : 2 guru

Deskripsi Pekerjaan

Guru Kelas :

  • SDN 2 Sungapan, Galur
  • SDN 1 Bunder, Galur
  • SDN Sidakan, Galur
  • SDN Kebonrejo, Temon
  • SDN 3 Glagah Temon
  • SDN 2 Giripunaro, Girimulyo
  • SDN Ngesong, Girimulyo
  • SDN Plampang, Kokap
  • SDN 1 Sremo, Kokap
  • SDN 3 Sremo, Kokap
  • SDN Gambir, Kokap
  • SDN Jeruk, Kokap
  • SDN 1 Lendah, Lendah
  • SDN 1 Kalipetir, Pengasih
  • SDN Klegen, Pengasih
  • SDN Ngento, Pengasih
  • SDN Ploso, Sentolo
  • SDN Bojong, Panjatan
  • SDN Depok, Panjatan
  • SDN Krebet. Paniatan
  • SDN Genne, Panjatan
  • SDN Krembangan, Panjatan
  • SDN Bugel, Panjatan
  • SDN 1 Kulwaru, Wates
  • SDN Karangwuni, Wates
  • SDN Kembang, Nanggulan
  • SDN Banjarhario, Kalibawang
  • SDN Tonogoro, Kalibawang

Guru Pendidikan Agama lslam :

  • SDN 2 Sentolo, Sentolo
  • SDN Mejing, Kalibawang

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Penduduk Kabupaten Kulon Progo dibuktikan dengan fotokopi KTP (e-KTP) Kabupaten Kulon Progo dan diutamakan yang berdomisili dekat dengan SD Negeri yang akan dilamar.
  • Melampirkan Kartu kuning/AK-1 (Kartu Pencari Kerja).
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat (daridokter Puskesmas) yang masih berlaku.
  • Pendidikan minimal S1 PGSD untuk guru $D, 51 PAI untuk guru PAl.
  • Berusia serendah rendahnya 22 (dua puluh dua) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 November 2017. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijasah yang digunakan sebagaidasar untuk pelamaran.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN/ASN, calon Anggota TNI-Polri/ Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perianjianftontrak dengan instransi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pemah diberhentikan dengan homrat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN/ASN, calon/Anggota TNI/Polri atau dihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pemyataan.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga (ayah, ibu, kakak, adik, ipar, menantu) dengan para guru/penjaga SD pada lokasi SD Negeri yang dilamar, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,-.
  • lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan akreditasi Perguruan Tinggi minimal B.
  • Bagi yang S1/D|V ditempuh melalui konversi harus melampirkan fotocopy ijasah sebelumnya.
  • Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja.

Situs referensi

  1. www.kulonprogokab.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan pendaftaran dengan prosedur sebagai berikut :

Membuat surat lamaran yang diketik atau tulisan tangan dengan tinta hitam dan dibubuhkan tanda tangan diatas materai Rp. 6.000,- dimasukkan dalam stopmap berwarna, sebagai berikut:

  • Pelamar Tenaga Guru Kelas :Warna Kuning
  • Pelamar Tenaga Guru PAI : Warna Hijau; dan

Pada bagian muka ditulis : Nama pelamar, nomor KTP dan nama formasi dan rencana penempatan, dan nomor telpon.

Lamaran ditujukan kepada :

KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN KULONPROGO
c.q. Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Bantu Pendidikan Non ASN
Jalan Ki Josuto Wates Kulon Progo
Telp. (0274 ) 773916.

Pelamar datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Jalan Ki Josuto Wates Kulon Progo.

Berkas lamaran disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran diserahkan kepada Panitia Seleksi ke Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan SD Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo.

Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi serta dimasukkan ke dalam stopmap sesuaiwarna yang telah dipersyaratkan dan dimasukkan kedalam amplop tertutup.
Berkas Iamaran dilampiri :

  • a. Fotocopy tanda penduduk (l(TP) yang masih berlaku;
  • b. Fotocopy ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • c. Fotocopy transkrip nilai akademik terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • d. Fotocopy akreditasi perguruan tinggi;
  • e. Daftar Riwayat Hidup;
  • f. Kartu kuning/AK-l (kartu pencari kerja);
  • g. Foto ukuran 3×4 sejumlah 2 lembar, dan
  • h. Surat pernyataan yang meliputi :
    • 1) Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN/ASN, calon Anggota TN!-Polri/Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak dengan instansi lain.
    • 2) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partaipolitik.
    • 3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN/ASN, calon/Anggota TNI/Polri atau dihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    • 4) Tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan.
    • 5) Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara.
    • 6) Tidak memiliki hubungan keluarga (ayah, ibu, kakak, adik, ipar, menantu) dengan para guru/penjaga SD pada lokasi SD Negeri yang dilamar.

Waktu Penerimaan Berkas Lamaran

Hari : Selasa s.d. Rabu
Tanggal 24 s.d. 25 Oktober 2017 (2 hari)
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Tempat : Gedung Sadewa Dinas Dikpora Kab. Kulon Progo

Ketentuan Umum :

  • Peserta yang dinyatakan lulus menandatangani perjanjian keda dan mulai bekerja sesuai dengan perjaniian kerja.
  • Lamaran yang diterima sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku dan tidak akan diproses.
  • Seluruh proses penerimaan mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya.
  • Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Keputusan Panitia seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber : https://pendidikan.kulonprogokab.go.id

Info Lowongan Guru SD Kab Kulonprogo dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS