Seleksi Penerimaan CPNS 2015 Dari Honorer Akan Dibuka Agustus

Honorer BarisPenerimaan CPNS Honorer – Sebanyak 30.000 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka untuk tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum diterima menjadi CPNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan angka 30.000 tersebut akan dialokasikan untuk kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.

“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” demikian disampaikan Menteri Yuddy Chrisnandi sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (9/4).

Tes khusus bagi tenaga honorer K2 tersebut akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Menpan juga meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi sehingga masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks Tenaga Honorer K-2 ini diperuntukkan bagi yang tidak lulus dalam tes sebelumnya namun masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah. Selain itu sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

“Eks tenaga honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2012 yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya lebih lanjut.

Bagi tenaga honorer yang akan ikut disyaratkan masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Eks honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2016

Adapun penanggung jawab pelaksanaan seleksi eks Tenaga Honorer K2 untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni menteri, kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan sekjen instansi pemerintah pusat sedangkan untuk pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan wali kota.

Bagi yang masih belum mengenal Tes CPNS sistem CAT ada baiknya belajar dahulu di laman : http://ujian/latihansoal.com. Semoga bermanfaat