Pengumuman Rekrutmen Brigadir Polri

Brigadir Polri OKPenerimaan Anggota Polri – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 25 Oktober 2013 Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Sutarman.

Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.

Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.

Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan.

Pengumuman Penerimaan Anggota Brigadir POLRI

Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada putera-puteri WNI menjadi :

  1. Brigadir Polisi (Pria dan Wanita)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  • usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  • sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Lain :

  • berijazah serendah-rendahnya minimal SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak termasuk :
  • SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan;
    • program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C
    • bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) minimal 60 (enam puluh) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dgn nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah) minimal 60 (enam puluh);
  • umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan (maks lahir Februari 1998) dan maksimal 21 tahun (min lahir Agustus 1994);
  • tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
    • pria : 165 Cm
    • wanita: 160 Cm
  • berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun terhitung pada saat pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir (local boy for local job)
  • belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Brigadir Polri ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  • bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polri
  • memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK);
  • bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  • mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    • pemeriksaan administrasi awal;
    • pemeriksaan kesehatan tahap I;
    • pemeriksaan dan pengujian psikologi;
    • pengujian akademik, yang meliputi :
      • ) Pengetahuan Umum;
      • ) Bahasa Indonesia;
      • ) Bahasa Inggris;
    • pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
    • pengujian kesamaptaan jasmani;
    • pendalaman PMK;
    • pemeriksaan administrasi akhir;
    • sidang terbuka lulus sementara;
    • kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
    • sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

Situs Referensi

  1. www.polri.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi yang memenuhi kualifikasi dan berminat menjadi anggota polisi, maka silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :

Catatan:

  • Dengan Memberikan data-data yang diminta pada saat membuka Form Registrasi diharapkan pada saat mengisi data diri tidak ada yang salah.
  • Jika masih ada kesulitan dan permasalahan untuk segera meminta bantuan kepada Pabanrim/Panitia Bagian Penerimaan di Polres waktu mendaftar.
  • Tanggal Pendaftaran : 08 April 2015 sampai dengan 25 April 2015

Info Penerimaan Anggota Polri persembahan www.pusatinfocpns.com