Pengumuman Pendaftaran Praja IPDN

Pendaftaran Praja IPDNKementerian Dalam Negeri membuka kesempatan kepada putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti :

  • Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Deskripsi :

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

Persyaratan administrasi:

  • Berijazah paling rendah SMU atau MA termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
    • a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020
    • b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai
  • Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020
  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
  • Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau rest permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
  • Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
  • Alamat e-mail yang aktif
  • Pasfoto.

Persyaratan khusus:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/ada
  • Tidak bertato atau bekas tato
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/ melahirkan
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  • Bersedia untuk ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
  • Bersedia untuk mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
  • Bersedia untuk diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba,
  • melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT)
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR

Tata Cara Pendaftaran

dan

Ketentuan Umum :

  • Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan Iain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan menglkuti ujian menjadi tanggungan peserta.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keiulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  • Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
  • Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada Spesiallsasi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
  • Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Keterangan Lain :

  • CAPRA : Calon Praja Peserta Seleksi Tes Masuk IPDN
  • SPCP : Seleksi Penerimaan Calon Praja yang pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan secara online melalui alamat : https://spcp.ipdn.ac.id
  • TKD : Test Kompetensi Dasar dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test)
  • Pantukhir : Penentuan Akhir
  • PUSKES TNI : Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia di Markas Besar TNI
  • DISJAS AD : Dinas Jasmani Angkatan Darat
  • JASDAM : Jasmani Daerah Militer di Tingkat Komando Daerah Militer (KODAM)
  • JASREM : Jasmani Komando Resort Militer (KOREM)
  • Dinas Psikologi Angkatan Darat
  • Tim Kemendagri adalah Tim Wawancara Pantukhir CAPRA IPDN yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri dari:
    1. Menteri Dalam Negeri
    2. Para Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kemendagri
    3. Rektor IPDN, Wakil Rektor IPDN, Para Pembantu Rektor, Para Kepala Lembaga dan Para Deka
    4. Kementerian PAN dan RB
    5. Badan Kepegawaian Negara
    6. Komisi Pemberantasan Korupsi
    7. Mabes TNI – Cilankap
    8. Dinas Psikologi TNI AD
    9. Dinas Jasmani TNI AD

Info Pendaftaran Calon Praja IPDN dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang STPDN / IPDN

CPNS IPDNInstitut Pemerintahan Dalam Negeri – IPDN adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk mengubah IPDN menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di IPDN.

Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).

Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.

Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.

Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;

Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.

Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.

Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada se¬mester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.