Pendaftaran Peserta Program Pendidikan Profesi Guru Kementerian Ristekdikti

PPG RistekdiktiPendaftaran Guru PPG Kemristekdikti – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia – Kemenristekdikti RI atau Kemenristek adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).

Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi,
  • perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
  6. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Staf Ahli Bidang Akademik;
  9. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
  10. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas

Kontak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI

Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Website : www.ristekdikti.go.id

Seleksi Penerimaan Peserta PPG
Kementerian Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)

Dalam rangka memenuhi kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi (dengan bantuan pendidikan), Direktorat Pembelajaran Ditjen Belmawa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali memanggil putera-puteri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon peserta PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018.

Program Studi yang dibuka dalam pendaftaran dan seleksi ini meliputi bidang studi/bidang keahlian Program Pendidikan Profesi Guru:

  1. Matematika
  2. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  3. Teknik Elektronika
  4. Teknik Mesin
  5. Teknik Otomotif
  6. Agribisnis Hasil Pertanian dan Perikanan
  7. Agribisnis Produksi Tanaman
  8. Agribisnis Produksi Ternak
  9. Usaha Jasa Pariwisata
  10. Pelayaran

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Calon Peserta :

  • Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  • Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran
  • Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG
  • Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
  • Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang
  • Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

Situs Referensi

  1. www.ristekdikti.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui link dibawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran paling lambat tanggal 17 April 2018 pukul 24.00
  • Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Peneriman Guru PPG Ristekditki ini tidak dipungut biaya apa pun.

Info Pendaftaran PPG Ristekdikti dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS