Lowongan Dinas Komunikasi Informatika & Statistik Kota Blitar

Lowongan Diskominfo Kota Blitar – Dinas Komunikasi Informatika & Statistik Kota Blitar kembali membuka lowongan pekerjaan pada posisi berikut :

  • Tenaga Operator Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center 112
  • Tenaga Teknisi Siaran Dan Produksi

Deskripsi Pekerjaan

Tenaga Layanan Call Center 112 Non ASN (Kode Posisi : CC)

Persayaratan Khusus :

  • Mengusai komputer (Ms Office)
  • Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, (berbicara dan mendebgar) yang baik, bahasa inggris menjadi nilai tambah
  • Mengenal Kota Blitar dengan baik
  • Diutamakan yang telah berpengalaman dan domisili/warga Kota Blitar
  • Memiliki kemampuan responsif dan solutif

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum pidana
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat, Diploma (Segala Jurusan)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia bekerja purna waktu, shifting dan tidak terikat kontrak kerja dengan lembaga/instansi lain
  • Laki-laki, usia maksimal 35 tahun
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus politik, PNS/CPNS, Calon maupun Anggota TNI/Polri
  • Diutamakan warga Kota Blitar

Tenaga Teknisi Siaran Dan Produksi Non ASN (Kode Posisi : TTR)

Persyaratan Khusus :

  • Menguasai dan memahami spesifikasi teknis peralatan beserta perawatannya
  • Menguasai software dan hardware
  • Mampu mengikuti perkembangan teknologi
  • Mampu mengendarai mobil
  • Mampu memandu tim untuk mengoperasikan peralatan siaran, komputer dan produksi
  • Diutamakan yang telah berpengalaman dan domisili/warga Kota Blitar

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum pidana
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia bekerja purna waktu, shifting dan tidak terikat kontrak kerja dengan lembaga/instansi lain
  • Laki-laki/Perempuan usia maksimal 35 tahun
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus politik, PNS/CPNS, Calon maupun Anggota TNI/Polri

Persyaratan administrasi :

  1. Surat lamaran pekerjaan (bermaterai Rp. 6000), tanggal surat lamaran sesuai dengan tanggal pendaftaran
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy Ijazah beserta Transkip Nilai
  4. Fotocopy KTP / surat keterangan pengganti KTP
  5. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6
  6. Surat Pernyataan (bermaterai Rp 6000)
    • a) Tidak terlibat / memakai/ mengedarkan NAPZA
    • b) Bersedia kerja penuh waktu
    • c) Tidak terikat kontrak kerja/sejenis dengan instansi pemerintah/instansi lain
    • d) Tidak berkedudukan sebagai Pengurus Partai Politik
    • e) Keaslian Dokumen Yang Disyaratkan
  7. Sertifikat atau dokumen pendukung

Situs Referensi

  1. wwww.diskominfotik.blitarkota.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan berkas lamaran discan dan dikirim melalui email:

[email protected]
Subjek Email: Rekruitmen “TTR” (untuk Teknisi), dan Rekruitmen “CC” (untuk Call center)

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Diskominfotik Kota Blitar ini tidak dipungut biaya apapun
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 14 Desember 2020 pukul 23.59 WIB
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Dinas Komunikasi Informatika & Statistik Kota Blitar

Diskominfo Kota Blitar

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar adalah instansi yang mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melaksanakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian
  • pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian
  • pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan
  • pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah
  • pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah
  • pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik
  • layanan hubungan media
  • penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi
  • layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK Pemerintah Kota Blitar
  • layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
  • layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi
  • layanan manajemen data dan informasi e-Government
  • integrasi layanan publik dan kepemerintahan
  • layanan keamanan informasi e-Government
  • layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah
  • layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi
  • pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat
  • penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/kota
  • penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City lingkup kota
  • pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja
  • pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
  • penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor
  • penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
  • pengelolaan pengaduan masyarakat
  • penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah
  • pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya