Lowongan BPS Provinsi NTT

Lowongan BPS NTT – Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang membuka kesempatan bergabung sebagai :

  • Petugas Pengolahan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan BPS Provinsi NTT

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengawas/admin pengolahan
  • Mampu memahami dan menaati tata tertib dan peraturan selama kegiatan pengolahan
  • Umur maksimal 38 tahun
  • Mempunyai rekening Bank Negara Indonesia atas nama sendiri sesuai Nama KTP
  • Pendidikan minimal memiliki ijazah SLTA/SMA/Sederajat
  • Tidak mempunyai pekerjaan
  • Mempunyai NPWP sesuai nama pada KTP
  • Diutamakan yang mempnyai pengalaman sebagai petugas pengolahan di BPS Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Diutamakan yang sudah vaksin Covid-19 (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)

Situs Referensi

  1. “https://ntt.bps.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPS NTT ini tidak dipungut biaya apapun
  • Pendaftaran paling lambat tanggal 22 Juni 2021.
  • Sumber Informasi : instagram @bps.ntt.

Sekilas Tentang BPS Provinsi NTT

Lowongan BPS NTT

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tugas BPS:

  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPS :

  • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik
  • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar
  • Penetapan sistem statistik nasional
  • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.