Lowongan CPNS Lubuklinggau 2014 Untuk 75 Formasi

LubuklinggauInfo CPNS Lubuklinggau 2014 – Peminat CPNS di Lubuklinggau tetapi ber KTP di luar Kota Lubuklinggau tampaknya harus kecewa. Pasalnya Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe menegaskan, para Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang akan mengikuti tes atau seleksi di Lubuklinggau wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. Hal ini untuk menjaring agar, peserta seleksi CPNSD adalah putra daerah, bukan orang dari luar daerah.

“Ini salah satu syarat yang kami ajukan ke pusat, yaitu bagi peserta atau seleksi yang mengikuti tes CPNSD di Lubuklinggau, itu wajib memiliki KTP Kota Lubuklinggau. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan putra daerah untuk mengabdi bagi daerahnya. Ini untuk anak-anak daerah, nanti kalau orang luar yang lulus, setelah lulus dia pindah lagi kedaerahnya, ini yang kita tidak mau,” katanya belum lama ini.

Dikatakan, selain wajib memiliki KTP daerah, bagi peserta tes CPNSD yang akan mengikuti seleksi di Lubuklinggau, juga wajib mengikuti tes wawancara. Hal ini perlu dilakukan, antara lain untuk mengetahui sejauhmana pengetahuan peserta yang bersangkutan terhadap visi dan misi Kota Lubuklinggau. Karena menurutnya, percuma saja menerima pegawai yang sama sekali tidak mengerti atau memahami visi dan misi daerah ditempatnya mengabdi.

“Jika syarat yang kita ajukan ini, yaitu wajib KTP daerah dan tes wawancara tidak ditindaklanjuti atau tidak diterima oleh pusat, maka kita tidak akan melakukan penerimaan CPNS, atau kita tolak,” katanya sembari menyebutkan kuota penerimaan CPNS untuk Kota Lubuklinggau tahun 2014 ini diperkirakan sekitar 75 formasi.

Diungkapkan, pihaknya tetap mengikuti prosedur penerimaan pegawai sebagaimana yang sudah berlaku, seperti mengikuti rangkaian seleksi yang sudah ditetapkan. Setelah lulus berdasarkan pasing grade, maka yang lulus akan disertakan untuk mengikuti wawancara.

“Ya kita juga tidak semena-mena, yang lulus pasing grade, itu yang kita ikut sertakan wawancara, KTP-nya dicek. Itu keinginan kita. Kalau lulus hanya berdasarkan passing grade saja, ya sudah di SK-kan oleh pusat saja, mana lagi kewenangan daerah,” tutupnya.