Lowongan CPNS Depok Kota

CPNS Depok KotaFormasi Lowongan CPNS Kota DepokDepok bermula dari sebuah Kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor, kemudian pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang yang kemudian diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan Jasa yang semakin pesat sehingga diperlukan kecepatan pelayanan.

Pada tahun 1981 Pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang peresmiannya pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri dalam Negeri (H. Amir Machmud) yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan dan 17 (tujuh belas) Desa, yaitu :

  1. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Pancoram Mas, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru.
  2. Kecamatan Beji, terdiri dari 5 (lima) Desa, yaitu : Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.
  3. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu : Desa Mekarjaya, Desa Sukma Jaya, Desa Sukamaju, Desa Cisalak, Desa Kalibaru, Desa Kalimulya.

Selama kurun waktu 17 tahun Kota Administratif Depok berkembang pesat baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Khususnya bidang Pemerintahan semua Desa berganti menjadi Kelurahan dan adanya pemekaran Kelurahan , sehingga pada akhirnya Depok terdiri dari 3 (Kecamatan) dan 23 (dua puluh tiga) Kelurahan, yaitu :

  1. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahjn Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
  2. Kecamatan Beji terdiri dari (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurah Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Kukusan, Kelurahan Tanah Baru.
  3. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Suka Maju,. Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Abadi Jaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Kali Jaya, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Jati Mulya, Kelurahan Tirta Jaya.

Terbentuknya Kota Depok

Dengan semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar Kota Administratif Depok diangkat menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan menjadi maksimum. Disis lain Pemerintah Kabupaten Bogor bersama – sama Pemerintah Propinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tesebut, dan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan Undang – undang No. 15 tahun 1999, tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Depok yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, dan diresmikan tanggal 27 April 1999 berbarengan dengan Pelantikan Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II Depok yang dipercayakan kepada Drs. H. Badrul Kamal yang pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Kota Administratif Depok.
Momentum peresmian Kotamadya Daerah Tk. II Depok dan pelantikan pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II Depok dapat dijadikan suatu landasan yang bersejarah dan tepat untuk dijadikan hari jadi Kota Depok.

Berdasarkan Undang – undang nomor 15 tahun 1999 Wilayah Kota Depok meliputi wilayah Administratif Kota Depok, terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana tersebut diatas ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu :

  1. Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 12 (dua belas) Desa , yaitu : Kelurahan Cilangkap, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Cisalak Pasar, Desa Curug, Desa Hajarmukti, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Cijajar, Desa Cimpaeun, Desa Leuwinanggung.
  2. Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 (empat belas) Desa, yaitu : Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Bojong Sari, Desa Bojong Sari Baru, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar, Desa Pengasinan Desa Bedahan, Desa Pasir Putih.
  3. Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 (delapan) Desa, yaitu : Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangkalan Jati Baru, Desa Krukut, Desa Grogol.
  4. Dan ditambah 5 (lima) Desa dari Kecamatan Bojong Gede, yaitu : Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jaya.

Kota Depok selain merupakan Pusat Pemerintahan yang berbatasan langsung dengan Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk kota pemukiman , Kota Pendidikan, Pusat pelayanan perdagangan dan jasa, Kota pariwisata dan sebagai kota resapan air.

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok)
Formasi Tahun Anggaran 2014 – 2015

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kota Depok – Pemkot Depok akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kota Depok 2014

NO. JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG ALOKASI
Jumlah 110
Tenaga Pendidik 20
1 Guru Bahasa Indonesia Pertama S1 Pendidikan Bahasa Indonesia III/a 3
2 Guru Bahasa Inggris Pertama S1 Pendidikan Bahasa Inggris III/a 1
3 Guru Biologi Pertama S1 Pendidikan Biologi III/a 2
4 Guru Ekonomi Pertama S1 Pendidikan Ekonomi III/a 2
5 Guru Fisika Pertama S1 Pendidikan Fisika III/a 3
6 Guru Geografi Pertama S1 Pendidikan Geografi III/a 1
7 Guru Kimia Pertama S1 Pendidikan Kimia III/a 2
8 Guru Matematika Pertama S1 Pendidikan Matematika III/a 3
9 Guru Sosiologi Pertama S1 Pendidikan Sosiologi III/a 3
Tenaga Kesehatan 20
1 Dokter Pertama Dokter Umum III/b 2
2 Apoteker Pertama Apoteker III/b 3
3 Asisten Apoteker Pelaksana DIII Apoteker II/c 4
4 Sanitarian Pertama S1 Ilmu Kesehatan Lingkungan III/a 1
5 Perawat Pelaksana DIII Perawat II/c 4
6 Bidan Pelaksana DIII Kebidanan II/c 4
7 Analis Laboratorium D.III Analis Kesehatan II/c 2
Tenaga Teknis 70
1 Analis Angkutan Darat DIV Transportasi Darat III/a 1
2 Analis Jaringan Jalan S1 Planologi III/a 2
3 Analis Kebijakan Pertama S1 Semua Jurusan III/a 2
4 Analis Keuangan S1 Akuntansi III/a 4
5 Analis Pengaduan Masyarakat S1 Hubungan Internasional III/a 1
6 Analis Perhubungan dan Telekomunikasi S1 Teknik Elektro Telekomunikasi III/a 1
7 Analis Peta Wilayah S1 Geodesi III/a 1
8 Analis Produk Hukum S1 Hukum III/a 2
9 Analis Sengketa Peradilan S1 Hukum III/a 1
10 Auditor Pertama S1 Semua Jurusan III/a 1
11 Arsiparis Pertama S1 Arsip III/a 1
12 Arsiparis Pelaksana DIII Arsip II/c 5
13 Mediator Hubungan Industrial S1 Hukum III/a 1
14 Pekerja Sosial Pertama S1 Sosiologi III/a 1
15 Pemeriksa Bangunan S1 Teknik Sipil III/a 4
16 Pemeriksa Bangunan DIII Teknik Sipil II/c 2
17 Pengadministrasi Keuangan DIII Akuntansi II/c 11
18 Pengadministrasi Umum DIII Administrasi Perkantoran II/c 5
19 Pengawas Ketenagakerjaan S1 Hukum III/a 1
20 Pengawas Tata Bangunan S1 Arsitektur III/a 3
21 Penyidik S1 Hukum III/a 1
22 Perencana Pertama S1 Semua Jurusan III/a 4
23 Pranata Komputer Pertama S1 Teknik Komputer III/a 3
24 Pranata Komputer Pelaksana DIII Ilmu Komputer/Informatika II/c 5
25 Psikolog S2 Psikolog (Profesi) III/b 1
26 Pustakawan Pertama S1 Ilmu Perpustakaan III/a 1
27 Pustakawan Pelaksana DIII Ilmu Perpustakaan II/c 1
28 Teknisi Peralatan dan Mesin DIII Teknik Mesin II/c 1
29 Teknisi Alat Elektro dan Alat Telekomunikasi DIII Teknik Elektro II/c 3

I. Syarat Pendaftaran :

A. Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi dihitung sampai dengan 1 Desember 2014 :
    • a. 32 (tiga puluh dua) tahun untuk pelamar lulusan DIII dan S1/DIV;
    • b. 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar lulusan S1 Profesi (Dokter Pertama dan Apoteker Pertama) dan S2.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
  7. Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Khusus

  1. Mempunyai KTP yang masih berlaku (bukan Resi atau KIPEM).
  2. Lulusan S2, S1/DIV dan DIII dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK Minimal 2.75 dan untuk Lulusan Perguruan Tinggi Swasta IPK Minimal 3.00 dalam skala 4.
  3. Untuk Lulusan S2, S1/DIV dan DIII Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Untuk Tenaga Pendidik harus melampirkan Sertifikat Akta IV.
  5. Untuk Dokter Pertama wajib melampirkan ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang masih berlaku dan bukan STR Internship.
  6. Untuk Apoteker Pertama wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
  7. Untuk Asisten Apoteker Pelaksana wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang masih berlaku.
  8. Untuk Analis Laboratorium wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Analis Laboratorium yang masih berlaku.
  9. Untuk Sanitarian Pertama wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) yang masih berlaku.
  10. Untuk Perawat Pelaksana wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat/Surat Ijin Perawat (SIP) yang masih berlaku.
  11. Untuk Bidan Pelaksana wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku.
  12. Untuk Ijazah sementara / Surat Keterangan lulus / bukti yudisium TIDAK BERLAKU.

II. Ketentuan Pendaftaran :
1. Pelamar melakukan registrasi online pada tanggal 16 September s.d. 1 Oktober 2014 di Portal Nasional CPNS 2014 dengan alamat http://panselnas.menpan.go.id dan selanjutnya pilih Pemerintah Kota Depok pada kolom instansi yang akan dilamar.
2. Setelah melakukan registrasi online, Pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing.
3. Pelamar yang telah mendapatkan username dan password mengisi formulir pendaftaran di Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional dengan alamat http://sscn.bkn.go.id.
4. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online, wajib mengirimkan dokumen lamaran yang dipersyaratkan melalui Pos dan diterima paling lambat tanggal 1 Oktober 2014 (Stempel Pos) melalui Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos (Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pos terdekat).
5. Bagi Pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan tidak akan diproses atau dinyatakan gugur.
6. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai 6000 dengan mencantumkan :
– Nama lengkap (semua gelar ditulis dibelakang nama)
– Tempat / Tanggal Lahir
– Pendidikan terakhir
– Jenis kelamin
– Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, Rt/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kab, Propinsi dan Kode Pos)
– No. Telp yang mudah dihubungi
– Jenis Formasi
– Nama Jabatan
Surat lamaran dilampiri berkas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Dan dibaliknya ditulis nama pelamar.
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
3. Hasil cetak (print out) nomor registrasi online.
4. Fotocopy Ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Legalisir Cap basah).
5. Menyertakan amplop balasan yang berukuran 23 x 11 cm dibubuhi/cap Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Loket Kantor Pos, dengan menuliskan nama dan alamat lengkap serta No. telpon yang mudah dihubungi (contoh penulisan terlampir), bagi yang tidak menyertakan amplop balasan dan alamat yang jelas, tidak akan dibalas.
6. Berkas lamaran dimasukan ke dalam Map sesuai dengan warna Jenis formasi (contoh penulisan terlampir) dan dimasukkan kedalam amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm ditujukan kepada :
Yth. WALIKOTA DEPOK
PO. BOX 999 Depok 16400
Dengan menggunakan Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos. Pada ujung kiri atas amplop lamaran ditulis “Perihal : Lamaran CPNS, Jenis Formasi, Nama Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan” (contoh penulisan terlampir).
Warna Map Jenis Formasi :
– Tenaga Pendidik = Hijau
– Tenaga Kesehatan = Kuning
– Tenaga Teknis = Biru
7. Lamaran yang memenuhi syarat akan diberikan balasan disertai dengan tanda peserta ujian / nomor tes.

III. Pelaksanaan Seleksi

1. Seleksi terdiri dari 3 (Tiga) tahap :
a. Tahap I : Seleksi Administrasi
– Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (Seleksi Tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD).
b. Tahap II : Tes Kompetensi Dasar (TKD)
– TKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang akan ditentukan kemudian melalui website BKD : http://bkd.depok.go.id.
– Bagi Peserta TKD wajib membawa Kartu Peserta dan KTP Asli.
– Ujian TKD menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
– Materi Tes Kompetensi Dasar yang meliputi :
> Tes Wawasan Kebangsaan
> Tes Intelegensia Umum
> Tes Karakteristik Pribadi
– Keputusan kelulusan Tes (Tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN dan RB dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Tahap III : Tes Kompetensi Bidang (TKB)
– TKB dilakukan apabila dipandang perlu.
– TKB dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap II.
2. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya. Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta tes CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2014.
3. Pengumuman lulus seleksi dapat dilihat di website BKD : http://bkd.depok.go.id (tidak ada pemberitahuan lewat surat).

IV. Lain-lain

  1. Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik Panitia (tidak dikembalikan).
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam tes.
  3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun.
  4. Setiap Pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan maka kelulusannya dibatalkan dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), yang disetorkan kepada kas daerah Kota Depok dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani peserta diatas materai 6000.
  6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Sumber

Lowongan CPNS Kota Depok persembahan www.pusatinfocpns.com