Lowongan CPNS BPKP – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Lowongan CPNS BPKP – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – BPKP adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lowongan CPNS BPKPHasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya

BPKP melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
  4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :

  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain :

  • Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
  • Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah
  • Policy Evaluation
  • Fraud Control Plan
  • Optimalisasi penerimaan negara
  • Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Asistensi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  • Asistensi penerapan Good Corporate Governance
  • Risk Management Based Audit
  • Audit Investigatif atas kasus berindikasi korupsi
  • Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dari Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Jenderal
  • Review Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Kontak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120
Telp. +622185910031 – Fax. +622185900608
Website : www.BPKP.go.id

PENGUMUMAN
Lowongan CPNS BPKP Formasi Tahun Anggaran 2018

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – BPKP akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2018.

Formasi yang dibutuhkan CPNS BPKP 2018

  • Auditor Pertama: 100 Formasi
  • Auditor Terampil: 49 Formasi
  • Analis Kepegawaian Terampil: 53 Formasi
  • Arsiparis Terampil: 34 Formasi
  • Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum: 3 Formasi
  • Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama: 6 Formasi
  • Pengolah Data Penyuluhan dan Layanan Informasi: 33 Formasi
  • Pengelola Barang Milik Negara: 34 Formasi

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan merupakan lulusan perguruan tinggi
  • Terakreditasi A/unggul ?untuk PT dan Program Studi (prodi) terakreditasi A/unggul pada saat lulus yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/ pujian pada ijazah atau transkip nilai (bagi pelamar cumlaude)
  • Terakreditasi dalam Badan Akredtasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
  • Perguruan tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh kementrian Ristek dan Dikti.
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang menjalani pemeriksaan perkara pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus politik atau terlibat politik praktis
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian wajib kerja dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatu Republik Indonesia

Persyaratan Khusus:

  • Kriteria Indeks Prestasi komulatif (IPK) bagi pelamar:
    • Auditor Pertama: IPK Minimal 3,00 dalam skala 4,00
    • Auditor Terampil: IPK Minimal 3,00 dalam skala 4,00
    • Analis Kepegawaian Terampil: IPK Minimal 3,00 dalam skala 4,00
    • Arsiparis Terampil: IPK Minimal 3,00 dalam skala 4,00
    • Analis Konsultasi dan bantuan Hukum: IPK Minimal 3,25 dalam skala 4,00
    • Analis Permasalahan Hukum: IPK Minimal 3,25 dalam skala 4,00
    • Pengolah data Penyuluhan dan layanan Informasi: IPK Minimal 3,00 dalam skala 4,00
    • Pengelola Barang Milik Negara: IPK Minimal 3,00 dalam skala 4,00
  • Calon Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan angka 1 dari kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Usia Pada saat melamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada Ijazah (bagi Pelamar Umum, Cumlaude, Disabilitas, Putra-Putri Papua dan Papua Barat) minimal 18 tahun dan maksimal 32 tahun

Situs referensi

  1. www.bpkp.go.id

Tata Cara Pendaftaran Lowongan CPNS BPKP

Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan,  maka silakan melakukan pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman :

  • https://sscn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk

Ketentuan Umum Lowongan CPNS BPKP :

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunaka nmetode CAT, pelajari Kisi-Kisi Soal CAT di http://ujian.latihansoal.com
  • Proses pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
  • Waktu pendaftaran online : 26 September s.d. 10 Oktober 2018
  • BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan BPKP dan/atau Panitia Penerimaan CPNS BPKP.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Apabila diketahui melakukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh Pelamar dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi menjadi tanggungan Pelamar.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat menjadi CPNS pada BPKP dan dokumen asli akan disimpan oleh BPKP selama masa ikatan wajib kerja 4 (empat) tahun. Bagi Pelamar yang tidak lulus, dokumen asli persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
  • Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan BPKP, BPKP berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya & Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Info selengkapnya tentang Formasi, Persyaratan dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju website resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan : www.bpkp.go.id

Info Lowongan CPNS BPKP dikabarkan secara online oleh Pusat info CPNS