Karyawan Outsourcing BUMN Harus Diangkat Menjadi Pegawai BUMN

Outsourcing BUMNStatus Outsourcing BUMN – Setelah rapat kerja (raker) tindak lanjut rekomendasi panja outsourcing Komisi IX kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menemui jalan sepakat. Di mana, kesepakatan kali ini mengenai pengangkatan status pegawai outsourcing di perusahaan BUMN yang ditargetkan selesai pada Mei 2014 terhitung dari Maret 2014.

Pengangkatan pegawai outsourcing di lingkungan BUMN atau perusahaan pelat merah harus melalui mekanisme yang telah disepakati, seperti pembentukan satuan pengawas (Satgas) antara Kementerian BUMN dan Kemenakertrans.

Namun, alih-alih akan segera menyelesaikan masalah tersebut, Satgas yang telah dibentuk harus dapat segera mengeksekusi dengan mengangkat status pegawai outsourcing hanya sebatas harapan yang pesimistis. “Saya agak pesimis, kalau 21 belum tuntas verifikasinya, tapi kalau cara seperti ini saya khawatir, karena ini saja belum jelas,” kata Anggota DPR Komisi IX Indra saat Raker di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Indra menjelaskan, pembentukan satgas outsourcing ini diharapkan dapat segera mengeksekusi status outsourcing hanya sebata formalitas. Sebab, pembentukan Satgas bukan hanya sebagas memonitoring, namun harus segera mengeksekusi. “Saya lihat ada semacam formalitas, karena satgas ini hanya memonitoring, Satgas ini kan berdasarkan keputusan panja, bukan lagi monitoring tapi harus eksekusi, jadi ini muter,” tambahnya.

Oleh karena itu, Indra berharap satgas outsorcing yang diputuskan pada Panja Komisi IX mengenai outsourcing dapat segera menyelesaikan verifikasi di 21 perusahaan BUMN yang kedapatan menggunakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. “Roadmap kita 12 April adalah tenggat waktu, 12 Mei untuk finalisasi eksekusi, coba diverifikasi betul lalu kita eksekusi, saya minta satgas harus sudah sampai posisi eksekusi,” tutupnya.