Ada Celah Manipulasi Data Honorer di Lombok Timur

Manipulasi DataManipulasi Data Honorer – Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Lombok Timur (Lotim), NTB, H Najamuddin menjelaskan, tenaga honorer K2 diangkat oleh pejabat dan diperkerjakan di sejumlah instansi. Gaji mereka tidak dibayarkan dari APBD maupun APBN.

Khusus untuk tenaga honorer K2 dari guru diangkat oleh kepala sekolah. Menurutnya, pengangkatkan ini masih memungkinkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. “Di sini ada peluang untuk terjadi manipulasi data saat diajukan sebagai honorer daerah,” paparnya, kemarin.

Disebutkan, saat verifikasi awal sebanyak 1.801 orang Lotim dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi CPNS. Namun saat tes dilakukan hanya 1.766 yang mengikuti tes. Sedangkan pada saat pengumuman yang lulus hanya 669 orang saja.

Najamuddin menyebut, berdasarkan Surat Edaran Kemenpan dan RB serta BKN, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak serta merta langsung menjadi CPNS. Akan tetapi harus diverifikasi dan validasi ulang. “Bila perlu dilakukan sampai dengan investigasi. Apakah SK peserta tersebut sudah benar,” terangnya.

Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lotim itu menambahkan, berdasarkan aturan tenaga honorer daerah adalah mereka yang diangkat di antara 1 Januari 2005-31 Desember 2005. Bahkan walaupun usianya pada saat itu 19 tahun tetap bisa diakomodir menjadi honorer daerah.

Syaratnya, harus diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instasi pejabat tersebut. Sedangkan gajinya bukan dari APBD/APBN.

Terkait dengan surat edaran Kemenpan dan RB serta BKN, Bupati Lotim, menurut Najamuddin, meminta dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga peserta yang dinyatakan lulus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.